PEKANBARU, KilasRiau.com - Setelah Laporan Resmi yang sebelumnya disampaikan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya kabar baik datang dari Kajari Hadiman, SH.,MH.
Informasinya, bahwa inisial IAL sekitar pada tahun 2013 yang lalu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013-2014 sebesar Rp.765.512.700 hal itu sesuai BAP (Berita Acara Perkara) para Terdakwa ED dan AR.
Menurut Kajari Hadiman, sebelum pihaknya memutuskan untuk mentersangkakan Indra Agus Lukman, maka sangat diperlukan Keterangan dari Pelapor Aktivis Larshen Yunus.
Sebagai informasi, bahwa sebelumnya Larshen Yunus dan kawan-kawan dari Lembaga Anti Korupsi telah dengan Resmi Melayangkan Laporan terkait Kasus tersebut dan pada akhirnya pihak Kejari Kuansing secara Profesional menindaklanjutinya.
"Bagi kami, hal ini bukan sekedar kepuasan batin saja. Tapi ada banyak harapan yang kami perjuangkan, terkait Masyarakat Kuansing yang selama ini Merindukan Proses Penegakan Hukum yang Profesional, seperti yang telah dilakukan Kajari Hadiman. Mohon do'anya, selama di Kuansing Kajarinya Pak Hadiman, maka selama ini mimpi-mimpi masyarakat akan terwujud, Kuansing semakin Bermarwah," ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Ketua PP GAMARI itu juga mengatakan, bahwa selama ini Proses Penegakan Hukum di Kuansing, ibarat menegakkan benang yang basah. Sangat sulit sekali. Tapi Alhamdulillah hari ini kita sudah disuguhkan dengan Kehadiran Jaksa yang keren, beken dan Profesional, yakni Hadiman, SH.,MH beserta seluruh Staf di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
"Ikhtiar dan Istiqomah, semoga Perjuangan ini senantiasa diridhoi Allah SWT. Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi bukan hanya sampai disini saja. Kita dorong Pihak Kejari Kuansing untuk juga Mengusut Tuntas Mega Korupsi Proyek 3 Pilar, Kasus Penerimaan Dana Bansos oleh berbagai elemen Organisasi dan LSM se-Kuansing, Kasus Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kuansing, Kasus Rumah Susun Satu APBN dan Kasus Pembangunan Jalan di Pusat Kota Teluk Kuantan," harap Aktivis Larshen Yunus, didampingi Muhammad Aji Panangi.
Ketua PP GAMARI itu juga pastikan, bahwa Proses tersebut sesuai semangat Restorative Justice. Kejari Kuansing sudah Menunaikan segala sesuatu terkait semangat bapak Jaksa Agung dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Infonya, Aktivis Larshen Yunus akan Hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di Teluk Kuantan sebagai Pelapor untuk dimintai Keterangannya pada Selasa (28/09/2021).
"Iya pak, insyaAllah saya dan tim akan Penuhi Panggilan Kajari Kuansing, Hadiman, SH.,MH. Setidaknya itu bukti nyata, bahwa kami patuh terhadap hukum. Bersama rakyat, kejaksaan kuat," tutup Aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya.**